FKIP – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar Lokakarya Rekonstruksi Kurikulum pada Senin (18/12/2023). Mengusung topik diskusi alternatif pengganti skripsi, lokakarya tersebut digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Dipandu oleh Dewi Kartikasari, S.Pd., lokakarya dibuka secara langsung oleh Dekan FKIP UNS, Prof. Dr. Mardiyana, M.Si. Ia mengungkapkan bahwa lokakarya ini bertujuan untuk mendiskusikan implementasi Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Pada kesempatan ini kita ingin belajar bagaimana implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, khususnya terkait dengan tugas akhir yang bisa diakui setara dengan skripsi. Apakah itu berupa prototype, projek, karya inovasi, dan pengganti-pengganti skripsi yang lain. Pada prinsipnya, kami berharap penerapan peraturan tersebut tetap memberikan mahasiswa pengalaman akademik terkait dengan tugas akhir,” ungkap Prof. Mardiyana.
Usai sambutan, lokakarya dilanjutkan dengan pemaparan Rekapitulasi dan Analisis Hasil Survei Rekonstruksi Kurikulum FKIP. Pemaparan tersebut dilakukan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan FKIP UNS, Prof. Dr. Slamet Subiyantoro, M.Si.
Prof. Slamet memulai pemaparan dengan menyampaikan rekapitulasi hasil survei serta analisis dan saran terkait alternatif pengganti skripsi untuk tingkat sarjana disusul tingkat magister dan doktor. Kemudian, ia juga memaparkan notula Pertemuan Wakil Dekan 1
Forum Komunikasi Pimpinan FKIP Negeri se-Indonesia pada tanggal 2 hingga 4 November 2023 di Jakarta. Ia menjelaskan kesepakatan bahwa alternatif tugas akhir pengganti skripsi perlu ditawarkan kepada mahasiswa.
“Berkaca dari tugas selama ini dan evaluasi pelaksanaan tugas akhir mahasiswa, para wakil dekan 1 yang hadir sepakat bahwa alternatif tugas akhir pengganti skripsi sebenarnya memang merupakan pilihan yang perlu ditawarkan kepada mahasiswa sebagai bentuk kebebasan belajar. Banyak mahasiswa yang tidak berbakat menulis skripsi namun berbakat dan bersemangat mencipta atau berkreasi,” jelas Prof. Slamet.
Lokakarya dilanjutkan dengan pemaparan materi. Pemaparan materi dilakukan oleh Prof. Dr. St. Hanggar Budi Prasetya, M.Si. Ia merupakan Pembantu Rektor I Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Ia memaparkan materi bertajuk “Prototype, Projek, dan Karya Inovasi sebagai Alternatif Pengganti Skripsi”.
Ia mengungkapkan bahwa dalam menerapkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dengan mengacu pada Peraturan Rektor ISI Yogyakarta No. 1 tahun 2021 tentang PKPM (Pengakuan Karya Prestasi Mahasiswa). Ia menjelaskan bahwa ada 4 tahapan dalam melaksanakan PKPM.
“Mekanisme pelaksanaan PKPM dimulai dengan pengajuan usulan PKPM oleh mahasiswa dengan persetujuan ketua program studi kepada dekan dan menyertakan dokumen terkait. Kemudian, dekan akan membentuk tim asesmen PKPM yang yang dikoordinasikan oleh Pembantu Dekan I atau Pembantu Dekan III. Kemudian, Tim Asesmen PKPM melakukan kelayakan usulan PKPM. Setelah itu, mereka akan menyampaikan hasil asesmen kepada Dekan untuk penerbitan Surat Keputusan PKPM,” jelas Prof. Hanggar.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama.
HUMAS FKIP
Reporter: Rosantika Utami
Editor: Budi Suseno
https://fkip.uns.ac.id/
https://instagram.com/fkipuns.official/
#fkipuns
#fkipbagus
#uns
#unsbisa
Artikel FKIP UNS Gelar Lokakarya Rekonstruksi Kurikulum Diskusikan Alternatif Pengganti Skripsi pertama kali tampil pada FKIP UNS.