SURAT EDARAN
No. ……..
Tentang
Kegiatan Rekognisi Mahasiswa
Dalam Rangka Penanggulangan Covid -19
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Dalam rangka menindaklanjuti pengumuman KKN Nomor 60/UN27.21.3.1/TU/2020 tanggal
20 April 2020 tentang kegiatan rekognisi mahasiswa dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus maka untuk memfasilitasi kegiatan rekognisi KKN dalam rangka menanggulangi COVID-19, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan membuat beberapa langkah antara lain:
- Meminta mahasiswa yang berminat untuk mengunduh berkas: surat ijin orang tua, pakta integritas, pernyataan status kesehatan, log book kegiatan harian dan proposal relawan COVID-19 di laman https://s.id/kknuns
- Mahasiswa dan dosen pembimbing mengajukan proposal kegiatan sesuai dengan format proposal KKN ke Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan melalui koordinator KKN COVID-19 FT (Wakil Dekan 3) di laman https://s.id/rekognisikkn . Dimana 1 (satu) orang Dosen membimbing maksimum 10 mahasiswa termasuk ketua.
- Meminta kepada Dosen Pembimbing Lapangan/DPL (diusahakan DPL yang sudah mengikuti pelatihan sebagai DPL dari LPPM) untuk mengawasi kegiatan mahasiswa.
- Laporan kegiatan dan artikel jurnal/prosiding pengabdian yang nantinya digunakan sebagai rekognisi KKN disesuaikan dengan luaran KKN (dokumentasi, video dan foto), di buat sesuai dengan aturan KKN UNS.
- Semua berkas dan laporan maupun artikel harus dilaporkan kepada koordinator KKN COVID-19 FT (WD 3) di laman ………….
- Berkas hardcopy pada No. 5 di serahkan kepada Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni FKIP setelah masa Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19 selesai.
- Untuk keperluan rekognisi KKN mahasiswa meminta surat pengantar rekognisi dari Sub Akademik FKIP selanjutnya disampaikan ke LPPM
- Keperluan nilai KKN selanjutnya menghubungi bagian Sub Akademik FKIP
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surakarta, 18 Mei 2020
D e k a n,
Dr. Mardiyana, M.Si
NIP. 196602251993021002